Asuransi Mirage

Asuransi Mirage
Asuransi Mirage
Asuransi Mirage
Asuransi Mirage tujuan utama sebenarnya merupakan investasi jangka panjang anda. Bayangkan jika sesuatu terjadi terhadap mobil Mirage anda, misalnya terjadi sebuah kecelakaan yang menyebabkan kerusakan berat dan anda harus menyediakan uang dengan jumlah besar dengan segera sementara anda belum siap untuk menyediakan uang tersebut.

Bukankah kejadian tersebut dapat menyebabkan stres yang dapat membebani pikiran anda. Jika anda sebelumnya telah memiliki Asuransi Mirage, mungkin keadaannya tidak akan seperti itu. Dengan Asuransi Mirage anda akan terbebas dari resiko memperbaiki kerusakan pada mobil dengan biaya sendiri yang akan membebani pikiran anda.

Maka dari itu asuransikanlah mobil anda sekarang juga. Dengan Asuransi Mirage maka anda akan terbebas dari resiko financial karena kerusakan ataupun kehilangan mobil Mirage anda, dengan demikian perencanaan finansial untuk masa depan anda dapat terkondisikan dengan baik.
 
Asuransi Mirage memberikan jaminan asuransi yang lengkap sebagai perlindungan atas mobil Mirage anda dari berbagai risiko.

Asuransi MirageAsuransi Mobil Sinarmas memahami kebutuhan Anda dengan menawarkan berbagai pilihan paket perlindungan yang dapat anda pilih dan sesuaikan dengan kebutuhan anda.
  • Jaminan Gabungan ( Comprehensive) + TPL
  • Jaminan Total Loss Only + TPL
  • Jaminan TPL Only


Asuransi Mobil Exclusive Mirage

Asuransi Mobil Exclusive Mirage
Asuransi Mobil Exclusive Mirage
Asuransi Mobil Exclusive Mirage
Asuransi Mobil Exclusive Mirage merupakan asuransi mobil dengan perlindungan terlengkap, terbaik, terluas, 

Jaminan terlengkap Asuransi Mobil Exclusive Mirage
  • Benefit tambahan meliputi :
  • Pick Up & Delivery Service (wilayah Jakarta)
  • Fasilitas Derek akibat kecelakaan (wilayah Jabodetabek)
  • Bengkel Authorized
  • Biaya transportasi
  • Biaya Ambulance
  • Kartu Diskon (SimasCard)
Jaminan dasar Asuransi Mobil Exclusive Mirage :
  • Comprehensive (gabungan)
Jaminan perluasan Asuransi Mobil Exclusive Mirage :
  • Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga Limit Uang Pertanggungan hingga 50% dari Uang Pertanggungan kendaraan yang dipertanggungkan
  • Huru Hara, Terorisme & Sabotase (4.1B)
  • Banjir dan Angin Topan
  • Gempa Bumi dan Tsunami
  • Asuransi Kecelakaan Diri untuk Pengemudi (sebagai profesi)
  • Limit Uang Pertanggungan hingga 20% dari Uang Pertanggungan kendaraan yang dipertanggungkan
  • Asuransi Kecelakaan Diri untuk Penumpang (untuk 4 orang)
  • Limit Uang Pertanggungan hingga 20% dari Uang Pertanggungan kendaraan yang dipertanggungkan
  • Jaminan Asuransi Kecelakaan Diri meliputi resiko meninggal dunia dan cacat tetap
Manfaat Tambahan Asuransi Mobil Exclusive Mirage :
  • Biaya Ambulance Maksimal Rp. 500.000,-
  • Biaya transportasi (Ketika mobil diperbaiki, dihitung dari hari ke 7 sampai hari ke 11 sejak mobil tertanggung masuk bengkel)

Asuransi Mirage Comprehensive / All Risk

  Asuransi Comprehensive - Allrisk Mirage
Asuransi Gabungan ( Comprehensive) + TPL
Asuransi Mirage Comprehensive / All Risk
Asuransi Mirage Comprehensive / All Risk
Jaminan Asuransi Mirage Comprehensive / All Risk (Gabungan) 
Asuransi Mirage Comprehensive / All Risk menjamin resiko Gabungan ( Comprehensive) yaitu kerugian dan/ atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :
  • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
  • Perbuatan jahat orang lain.
  • Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan.
  • Kebakaran.
  • Sambaran Petir.
  • Kerugian akibat kecelakaan selama penyebrangan dengan feri atau alat penyebrangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.
  • Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya Derek maksimum 0,5% dari jumlah pertanggungan dan memenuhi syarat umum sebagaimana yang disebutkan di Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Sinar Mas.
Jaminan Kerugian Total ( Total Loss Only)

Risiko yang dijamin dalam jaminan kerugian total ( total loss only) adalah jika kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kecrugian dan/ atau kerusakan sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atau kendaraan hilang karena pencurian

Jaminan Tanggungjawab Pihak Lain ( TPL )


Produk Simas Mobil TPL menjamin tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin polis yang berupa kerusakan harta benda (Property damage), biaya pengobatan, cedera badan (Bodily injured) dan/ atau kematian.